Rabu, 14 Desember 2016

Makalah Jual Beli Online dalam Tinjauan Hukum Islam

Diposting oleh Unknown di 20.09 0 komentar

JUAL BELI ONLINE

DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM





Description: Description: Description: Logo IAIN Terbaru Color



















Disusun Guna Memenuhi Tugas Terstruktur

Mata Kuliah: Problematika Hukum Islam Kontemporer

Dosen Pengampu: Agus Sunaryo, M.S.I.





Disusun Oleh:

Ulfatun Nurul Hikmah                (1423202030)

Syahidta Sukma Wijayanti          (1323202033)

Indah Nur Awal H.R.                   (1423202019)

Miftachul Annaj                           (1423202025)





JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARI’AH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO

2016



PENDAHULUAN



Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah sendiri telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, peradaban manusia yang semakin tinggi serta teknologi yang terus berkembang menuntut kita untuk terus maju. Salah satunya adalah dalam bidang perdagangan. Teknologi yang canggih ini memungkinkan kita untuk menembus batas jarak, ruang dan waktu. Terobosan ini membuat kita dapat melakukan bisnis melalui dunia internet. Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet.

            Hingga saat ini ada banyak situs-situs yang menyediakan jasa penjualan secara online, seperti zalora.com, berniaga.com, olx.co.id, kutubuku.com, dan sebagainya. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail, BlackBerry Messenger, Facebook, dsb. Dan dalam perkembangan zaman saat ini, fenomena jual beli online ini sangat menjamur di tengah-tengah kehidupan kita sehari-hari.

            Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum dari jual beli online tersebut ditinjau dari perspektif Islam? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas dalam makalah ini.



















PEMBAHASAN

  1. Jual Beli

  1.  Pengertian
    Perdagangan atau jual beli secara bahasa berarti al-muba>dalah (saling menukar). Adapun pengertian jual beli secara istilah, menurut Sayyid Sabiq, jual beli adalah pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling meridhoi atau memindahkan hak milik disertai penggantinya dengan cara yang dibolehkan. Menurut Wahbah az-Zuhaili, jual beli adalah saling tukar menukar harta dengan cara tertentu.
    Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan oleh ulama fiqh, sekalipun substansi dan tujuan masing-masing definisi adalah sama, yaitu tukar menukar barang dengan cara tertentu, atau tukar-menukar barang dengan cara tertentu dan cara yang dibenarkan. Jual beli (al-bay‘) adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (berupa alat tukar yang sah). [1] Al-bay‘ adalah suatu pertukaran (exchanging) antara suatu komoditas dengan uang atau antara komoditas dan komoditas yang lain.[2] Jual beli juga diartikan sebagai transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli atas suatu barang dan jasa yang menjadi objek transaksi jual beli.[3]
    Dari definisi-definisi di atas dapat dipahami inti jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara.[4]
    Yang dimaksud dengan ketentuan syaraadalah jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan-persuaratan, rukun-rukun dan hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli. Maka jika syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara‘.
    Yang dimaksud dengan benda dapat mencakup pada pengertian barang dan uang, sedangkan sifat benda tersebut harus dapat dinilai yakni benda-benda yang berharga dan dapat dibenarkan penggunanya menurut syara‘.
  2.  Dasar Hukum Jual Beli
    Transaksi jual beli merupakan aktivitas yang dibolehkan dalam Islam, baik disebutkan dalam al-Qur‘an, al-Hadits maupun ijma’ ulama. Adapun dasar hukum jual beli adalah:
    1. Al-Qur’an
      1. Q.S. al-Baqarah: 275.
        وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
        Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba[5]
      2. Q.S. an-Nisa<’: 29.
        يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
        Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.[6]
    2. Hadits Rasulullah SAW:
      وَيُذْكَرُ عَنِ الْعَدَّاءِبْنِ خَالِدٍ قَالَ:كَتَبَ لِي انَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا مَا اشْتَرَى مُحَمَّدٌ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْعَدَّاءِبْنِ خَالِدٍ بَيْعَ الْمُسْلِمِ، لاَدَاءَ وَلاَ خِبْثَةَ وَلاَ غَاءِلَةَ. وَقَالَ: قَتَادَةُ الْغَاءِلَةُ الزَّنَا وَالسَّرِقَةُ وَالاِبَاقُ. وَقِيلَ لأِبْرَاهِيْمَ: إِنَّ بَعْضَ النَّخَا سِينَ يُسَمِّي: آرِيَّ خُرَا سَانَ، وَسِجِسْتَانَ، فَيَقَوْلُ: جَاءَ أَمْسِ مِنْ خُرَاسَانَ، جَاءَ الْيَوءمَ مِنْ سِجِسْتَانَ. فَكَرِهَهُ كَرَاهِيَةً شَدِيْدَةً. وَقَالَ عُقْبَةُبْنُ عَامِرٍ: لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ بَيْعُ سِلْعَةً يَعْلَمُ اَنَّ بِهَا دَاءً اِلاَّ أَخْبَرَهُ
       “Disebutkan dari ‘Adda>’ bin Kha>lid, dia berkata: Nabi Muhammad SAW menulis kepadaku, “Ini adalah apa yang dibeli oleh Muhammad Rasulullah SAW dari ‘Adda>’ bin Kha>lid, jual beli antara sesama muslim, tidak ada cacat, keburukan dan kerusakan”. Qata>dah berkata, “lafadz ga>’ilah bermakna zina, pencurian dan budak yang lari dari majikannya”. Dikatakan kepada Ibrahim, “Sesungguhnya sebagian pedagang hewan dan budak menamakan ariyya Khura>sa>n dan Sijista>n. Mereka mengatakan kemarin datang dari Khura>sa>n, atau hari ini datang dari Sijista>n. “Maka beliau sangat tidak menyukai perbuatan itu. ‘Uqbah bin ‘A<mir berkata, “Tidak halal bagi seseorang menjual barang yang diketahui memiliki cacat kecuali ia memberitahukannya.”[7]
      Sedangkan para ulama telah sepakat mengenai kebolehan akad jual beli. Ijma‘ ini memberikan hikmah bahwa kebutuhan manusia berhubungan dengan sesuatu yang ada dalam kepemilikan orang lain, dan kepemilikan sesuatu itu tidak akan diberikan dengan begitu saja, namun harus ada kompensasi sebagai timbal baliknya. Sehingga dengan disyariatkannya jula beli tersebut merupakan salah satu cara untuk merealisasikan keinginan dan kebutuhan manusia, karena pada dasarnya, manusia tidak akan dapat hidup sendiri tanpa berhubungan dan bantuan orang lain.[8]
  3. Rukun Jual Beli
    Dikalangan fuqaha, terdapat perbedaan mengenai rukun jual beli. Menurut fuqaha kalangan Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun jual beli terdiri dari akad (ijab dan kabul), a>qid (penjual dan pembeli), ma’qud alaih (objek akad).
    Akad adalah kesepakatan (ikatan) antara pihak pembeli dengan pihak penjual. Akad pada umumnya diartikan sebagai penawaran dan penerimaan yang berakibat pada konsekuensi hukum tertentu. [9]Akad ini dapat dikatakan sebagai inti dari proses berlangsunya jual beli, karena tanpa adanya akad tersebut, jual beli belum dikatakan sah. Disamping itu akad ini dapat dapat dikatakan sebagai bentuk kerelaan (kerid{aan) antara dua belah pihak. Kerelaan memang tidak dapat dilihat, karena ia berhubungan dengan hati (batin) manusia, namun indikasi adanya kerelaan tersebut dapat dilihat dengan adanya ijab dan kabul antara dua belah pihak.
  4. Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi dalam Rukun Jual Beli
    Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rukun jual beli antara lain:

  1. Syarat yang harus dipenuhi dalam akad (ijab dan kabul), ijab dari segi bahasa berarti “pewajiban atau perkenaan”, sedangkan kabul berarti “penerimaan”. Ijab dalam jual beli dapat dilakukan oleh pembeli penjual sebagaimana kabul juga dapat dilakukan oleh penjual atau pembeli. Ucapan atau tindakan yang lahir pertama kali dari salah satu yang berakad disebut ijab, kemudian ucapan atau tindakan yang lahir sesudahnya disebut kabul.
  2. Syarat-syarat a>qid (penjual dan pembeli). Penjual dan pembeli biasa digolongkan sebagai orang yang berakad. Persyaratan yang harus dipenuhi penjual sama dengan persyaratan yang harus dipenuhi pembeli. Syarat-syarat yang harus dipenuhi  oleh keduanya adalah sebagai berikut:

  1. Keduanya telah cakap melakukan perbuatan hukum. Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang). Sehingga sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila yang dipaksa. Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milki manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, atau orang yang tidak cakap dalam bertransaksi dan tidak mampu membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya.
  2. Keduanya melakukan akad atas kehendak sendiri. Allah SWT berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

 Janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian. (Q.S. an-Nisa<: 29)

  1. Syarat-syarat dalam ma’qud alaih (objek akad). Ma’qud alaih (objek akad) adalah barang yang diperjualbelikan. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Barang yang dijual ada dan dapat diketahui ketika akad berlangsung
  2. Barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang berharga. Berharga yang dimaksud dalam konteks ini adalah suci dan halal ditinjau dari aturan agama Islam dan mempunyai manfaat bagi manusia
  3. Benda yang diperjualbelikan merupakan milik penjual
  4. Benda yang dijual dapat diserahterimakan pada waktu akad. Transaksi yang mengandung objek jual beli yang barangnya tidak dapat diserahterimakan diharamkan karena mengandun g{}}{{arar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.
  5. Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari garar. Abu Hurairrah berkata: Rasulullah melarang menjual beli has{a>h (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilempar untuk mementukan barang yang akan kita jual) dan jual beli garar.[10] 
  6. Disyaratkan agar barang yang menjadi obyek akad bebas dari sesuatu yang syubhat.[11]

  1. Rukun
    Dalam fiqh muamalah disebutkan, pihak-pihak pada rukun jual beli, yaitu:[12]

  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Barang yang dijual
  4. Ucapan ijab dan kabul

  1. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
    Jual beli yang dilarang terbagi dua: pertama, jual beli yang dilarang dan hukumnya tidak sah (batal), yaitu jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Kedua, jual beli yang hukumnya sah tetapi dilarang, yaitu jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi ada beberapa faktor yang menghalangi kebolehan proses jual beli.[13]

    1. Jual beli terlarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun. Bentuk jual beli yang termasuk dalam kategori ini sebagai berikut:

  1. Jual beli barang yang zatnya haram, najis, atau tidak boleh diperjualbelikan. Barang yang najis atau haram dimakan haram juga untuk diperjualbelikan, seperti babi, berhala, bangkai, dan khamr (minuman yang memabukkan).
  2. Jual beli yang belum jelas
         Sesuatu yang bersifat spekulasi atau samar-samar haram untuk diperjualbelikan, karena dapat merugikan salah satu pihak, baik penjual, maupun pembeli. Yang dimaksud dengan samar-samar adalah tidak jelas, baik barangnya, harganya, kadarnya, masa pembayarannya, maupun ketidakjelasan yang lainnya.
  3. Jual beli bersyarat
         Jual beli yang ijab dan kabul-nya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada unsur-unsur yang merugikan dilarang oleh agama.
  4. Jual beli yang menimbulkan kemudharatan
         Segala sesuatu yang dapat menimbulkan kemudharatan, kemaksiatan, bahkan kemusyrikan dilarang untuk diperjualbelikan, seperti jual beli patung, salib, dan buku-buku bacaan porno.
  5. Jual beli yang dilarang karena dianiaya
  6. Jual beli muh{aqalah, yaitu menjual tanam-tanaman yang masih di sawahatau di ladang. Hal ini dilarang agama karena jual beli ini masih samar-samar (tidak jelas) dan mengandung tipuan.
  7. Jual beli mukhadarah, yaitumenjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen).
  8. Jual beli mulamasah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh.
         Misalnya, seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain ini. Hal ini dilarang agama karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian dari salah satu pihak.
  9. Jual beli munabaz}ah, yaitu jual beli secara lempar melempar.
         Setelah terjadi lempar melempar terjadilah jual beli. Hal ini dilarang agama karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab qabul.
  10. Jual beli muz}abanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering. Seperti menjual padi kering dengan bayaran basah sedang ukurannya dengan ditimbang sehingga akan merugikan pemilik padi kering.[14]

    1. Jual beli terlarang karena ada faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait. Bentuk jual beli yang termasuk dalam kategori ini sebagai berikut:

  1. Jual beli dari orang yang masih dalam tawar menawar. Apabila ada dua orang masih tawar menawar atas sesuatu barang, maka terlarang bagi orang lain membeli barang itu sebelum penawar pertama diputuskan.
  2. Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar. Maksudnya adalah menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar ia dapat membelinya dengan harga murah, sehingga ia kemudian menjual di pasar dengan harga yang juga lebih murah.
  3. Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.[15]
  4. Jual beli barang rampasan atau curian. Jika si pembeli telah tahu bahwa barang itu barang curian/rampasan, maka keduanya telah bekerja sama dalam perbuatan dosa. Oleh karena itu, jual beli semacam ini dilarang.[16]


  1. Jual Beli Online

        1. Pengertian Jual Beli Online
          Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Kemudian yang digunakan oleh penjual dan pembeli untuk berkomunikasi yaitu melalui chat, komputer, telepon, sms dan sebagainya.
          Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli. Seperti jual beli di atas, kita juga bisa melakukan jual beli online melalui suatu forum jual beli online atau situs jual beli online yang sudah menyediakan banyak barang untuk diperjualbelikan. Tidak hanya itu, untuk mempelancar dan mengamankan transaksi, ada baiknya bila kita menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyimpan uang kita secara aman.
          Jual beli online juga ternyata memiliki dampak positif karena dianggap praktiscepat dan mudah. Kegiatan jual beli online mulai berkembang di dalam forum internet, khususnya forum jual beli online seperti LAZADA Indonesia, OLX Indonesia, Elevenia. Berikut beberapa nama penyedia jasa jual beli online yang cukup terkemuka di Indonesia, antara lain:

  1. LAZADA adalah pusat belanja online yangmenawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak, peralatan rumah tangga, perlengkapan bayi, alat kesehatan, dan alat kecantikan. LAZADA di dirikan pada tahun 2012.[17]
  2. OLX adalah tempat untuk mencari barang baru atau bekas berkualitas seperti produk elektronik, otomotif, rumah, peralatan rumah tangga, aneka jasa, dan juga lowongan kerja. Sekitar tanggal 14 November 2014, OLX  Indonesia mengumumkan bahwa berniaga.com akan marger dengan OLX  Indonesia pada tahun 2015. Proses marger sudah selesai pada bulan januari 2015.[18]
  3. ELEVENIA adalah situs belanja online dengan konsep marketplace  nomor 23 di Indonesia yang memberikan kemudahan dan keamanan belanja. Situs ini juga menawarkan berbagai macam produk untuk pecinta belanja online. Hingga hari tercatat bahwa ELEVENIA menawarkan lebih dari 2 juta produk dari 16.000 seller yang terbagi dalam 8 kategori antara lain: fashion, beauty/health, kids, home/garden, komputer, elektronik, sports, service/food.[19]
  4. BUKALAPAK merupakan pasar daring (Online Marketplace) yang sangat terkenal di Indonesia, yang dimilki dan dijalankan oleh PT Bukalapak.seperti haknya situs layanan jual beli daring (online) dengan model bisnis. Bukalapak menyediakan sarana penjualan dari konsumen ke konsumen di mana pun. Siapa pun bisa membuka daring untuk kemudian melayani calon pembeli dari seluruh Indonesia baik satuan ataupun dalam jumlah banyak. Pengguna perseorangan atau perusahaan dapat membeli, baik baru maupu bekas, seperti sepeda, pomsel, perlengkapan bayi, gadget, aksesoris, dan lain-lain. [20]

        1. Akad dalam Jual Beli Online
          Secara bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai arti, yang hanya keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu as-Salam atau disebut juga as-Salaf merupakan istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna “penyerahan”.
          Secara etimologi, salam adalah salaf yaitu sesutau yang didahulukan. Dalam konteks ini, jual beli salam/salaf di mana harga/uangnya didahulukan, sedangkan sedangkan barangnya diserahkan kemudian dapat dinyatakan pula pembiayaan di mana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk pengiriman barang. Atau dalam kata lain pembayaran dalam transaksi salam dilakukan di muka.  Dikatakan salam karena ia menyerahkan uangnya terlebih dahulu sebelum menerima barang dagangannya. [21]Firman Allah QS. Al –Baqarah: 282:
          يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
          “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu “bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis.” [22]

          Jual beli pesanan dalam dalam fiqh Islam disebut as-Salam sedangkan bahasa penduduk Hijaz, dan Iraq as-Salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana diriwayatkan bahwa rasulullah ketika membicarakan akad bai‘ as-Salam, sehingga dua kata tersebut merupakan kata sinonim.
          Dengan adanya pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan penjelasan dari akad tersebut, di mana inti dari pendapat adalah: bahwa akad salam merupakan akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi ciri-ciri barang tersebut haruslah jelas.dalam Islam dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan satu landasan hukum, maka dari itu Islam melampirkan sebuah dasar dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadist atau pun ijma. Perlu diketahui sebelumnya mengenal transaksi ini secara khusus dalam al-Qur’an tidak ada yang selama ini dijadikan landasan hukum adalah transaksi jual beli secara global, karena bai’ as-salam termasuk salah satu jual beli dalam bentuk khusus, maka hadits Nabi dan ijma’ ulama banyak menjelaskan dan tentunya al-Qur’an yang membicarakan secara global sudah mencakup atas diperbolehkannya akad jual beli salam. [23]
          Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. [24]Transaksi salam merupakan salah satu bentuk yang telah menjadi kebiasaan di berbagai masyarakat. Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk kebutuhan perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya terhambat karena kekurangan bahan pokok. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapat barang yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan perusahaan saudaranya. Maka, untuk kepentingan tersebut Allah mengadakan peraturan salam.

    1. Rukun dan syarat
      Sebagaimana jual beli, dalam akad salam harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Hal terpenting dalam salam adalah bahwa pembayaran atas harga harus dilakukan pada saat akad dibuat.
    2. Syarat-syarat salam adalah sebagai berikut:

  1. Uangnya dibayar ditempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
  2. Barangnya menjadi utang bagi si penjual.
  3. Barangnya dapat dibelikan sesuai waktu yang dijanjiakan, berarti pada waktu yang dijanjikan barang itu harus sudah ada, oleh sebab itu, men-salam  buah-buahannya yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah.
  4. Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, takarannya, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
  5. Diketahui dan disebabkan sifat-sifat dan mcam barangnya dengan jelas, agar tak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan antara kedua belah pihak. Dengan sifat itu, berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda.
  6. Disebutkan tempat menerimanya. [25]

        1. Jenis-jenis jual beli Online
          Dalam jual beli Online ini ada 3 (tiga) jenis transaksi jual beli Online yang umum dilakukan di Indonesia: [26]

  1. Transaksi Antar Bank
    Transaksi dengan cara transfer antar bank merupakan jenis transaksi yang paling umum danpopuler digunakan oleh para penjual Online. Selain cukup simpel, jenis transaksi ini juga memudahkan proses konfirmasi karena dana bisa dengan cepat dicek oleh penerima dana/penjual. Prosesnya adalah pertama pembeli mengirim dana yang telah disepakati lalu setelah dana masuk, maka penjual akan mengirimkan barang transaksi yang dijanjikan.
    Kekurangan transaksi antar bank adalah diperlukannya kepercayaan yang tinggi dari pada pembeli sebelum memutuskan mengirim dana. Disini tidak jarang terjadi penipuan, setelah dana terkirim ternyata barang tak kunjung diterima. Kredibilitas atau nama baik penjual dapat menjadi tolak ukur bagi para pembeli. Salah satu tipsnya adalah penjual yang kredibel biasanya telah mempunyai kerjasama dengan bank yang digunakan untuk proses transaksi. Dengan begitu keamanan dana kita bisa lebih terjamin.
    Untuk para pembeli, bila ragu dengan kredibilitas si penjual, maka sebaiknya kita mencari informasi mengenai orang tersebut di internet sebelum mentransfer uang. Kita bisa menemukan informasi tentang bisnis orang tersebut, nomor rekeningnya, nomor telepon, ulasan pembeli sebelumnya, dan lain-lain.
  2. Cash On Delivery
    Pada sistem COD sebenarnya masih menganut cara lama yaitu dengan bertemu antara penjual dan pembeli. Biasanya sistem transaksi ini dilakukan dalam jual beli antar orang ke orang dan pada umumnya COD digunakan untuk barang second karena pembeli harus memeriksa dengan baik keadaan barang tersebut. Keuntungan dari sistem ini adalah antara penjual dan pembeli lebih bisa leluasa dalam proses transaksi. Pembeli bisa melihat dengan detail barang yang akan dibeli, dan juga memungkinkan tawar menawar. Jenis transaksi ini dipopulerkan oleh website jual beli seperti Tokobagus.com, Berniaga.com, dan banyak website jual beli lain.
    Kekurangan dari sistem ini adalah keamanan baik penjual maupun pembeli. Karena mungkin saja pihak yang akan kita temui adalah orang yang berniat jahat kepada kita. Oleh karena itu tips yang bisa dilakukan adalah dengan menentukkan tempat transaksi yang aman bisa ditempat keramaian atau pergi bersama orang yang dapat menjaga kita.
  3. Rekening Bersama
    Jenis transaksi jual beli Online yang terakhir adalah dengan menggunakan rekening bersama atau yang disebut juga dengan istilah escrow. Cara pembayaran ini sedikit berbeda dengan proses melalui transfer bank. Jika dalam transfer bank, pihak ketiganya adalah bank, sedangkan dalam sistem ini yang menjadi pihak ketiga adalah lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik oleh pihak penjual maupun pembeli.
    Peran lembaga pembayaran sangatlah penting. Prosesnya yaitu pertama pembeli mentransfer dana kepihak lembaga Rekber. Setelah dana dikonfirmasi masuk, lalu pihak rekber meminta penjual mengirim barang yang sudah disepakati. Dan jika barang sudah sampai baru dana tersebut diberikan kepada sang penjual. Dengan sistem ini dana yang diberikan oleh pembeli bisa lebih terjamin keamanannya. Karena dananya hanya akan dilepas jika barang benar-benar sudah ditangan. Jika terjadi masalah, dana bisa ditarik oleh sang pembeli. Sistem ini banyak digunakan pada proses jual beli antar member forum kaskus. Setelah dipopulerkan kini sistem Rekber kian diminati karena dianggap lebih aman.

        1. Mekanisme Jual Beli Online
          Beberapa tahapan dalam jual beli online, yaitu:

  1. Information sharing, merupakan proses paling awal dalam transaksi. Pada tahap ini, calon pembeli biasanya melakukan browsing di Internet untuk mendapatkan informasi tentang produk tertentu yang akan dibeli. Informasi tentang produk tertentu dapat diperoleh langsung baikmelalui website pedagang atau perusahaan yang memproduksi barang tersebut. Terkait informasi, ada dua hal utama yang bisa dilakukan users di dunia maya. Pertama ialah melihat berbagai produk barang atau jasa yang diiklankan oleh perusahaan melalui website-nya. Kedua adalah mencari data atau informasi tertentu yang dibutuhkan sehubungan dengan proses transaksi jual beli yang dilakukan.
  2. Online orders, merupakan tahap pemesanan dari calon pembeli yang tertarik dengan produk (barang atau jasa) yang ditawarkan. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perusahaan perlu memiliki pusat data (corporate database) yang menyediakan informasi yang memadai baik terkait dengan berbagai produk yang ditawarkan, maupun tata cara pembeliannya. Untuk pemesanan melalui website, para pedagang (merchant) biasanya menyediakan katalog yang berisi daftar barang (product table) yang akan dipasarkan. Setelah pengisian form pemesanan (order form) dilakukan, biasanya dalam website disediakan pilihan tombol untuk konfirmasi melanjutkan atau membatalkan order. Apabila yang ditekan tombol “Submit”, maka proses akan berlanjut pada tahap pengecekan dan pengesahan order. Sedangkan apabila yang ditekan tombol “Reset”berarti sistem akan menghapus semua proses order, sehingga untuk melanjutkan pemesanan, customer perlu memasukkankembali pilihan order dari awal. Selanjutnya jika informasi yang dikirimkan customer telah memenuhi persyaratandan dinyatakan valid, maka merchant akan mengirimkan berita konfirmasi kepada customer dalam bentuk e-mail.
  3. Online transaction, yaitu suatu proses perdagangan yang dilakukan secara online. Untuk melakukan transaksi online, banyak cara yang dapat dilakukan. Misalnya melalui media internet seseorang dapat melakukan transaksi online dengan cara hating  atau melalui video conference  secara audio visual. Sedangkan transaksi lainnya seperti menggunakan e-mail, juga dapat dilakukan secara mudah.dalam hal ini, kedua belah pihak cukup menggunakan e-mail address sebagai media transaksi.
    Pada tahap ini, biasanya dimulai dengan proses tawar menawar melalui dunia maya (cyberspace bargain) antara para pihak yang terlibat transaksi. Bukti adanya kesepakatan dapat diwujudkan dalam bentuk data elektronik (record) yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak secara digital (dgigital signature) sebagai bukti keabsahan dan kesediaan untuk menjalankan hak dan kewajiban.
  4. E-Payment, merupakan suatu sistem pembayaran yang dilakukansecara elektronik. Biasanya agar dapat memberikan jasa pembayaran secara online (online payment),lembaga keuangan sebagai perusahaan penerbit (issuer), sebelumnya perlu menjalin kerjasama dengan perusahaan penyedia jaringan (provider). Sedangkan bagi para pelaku bisns yang ingin memanfaatkan jasa pembayaran tersebut, dapat menghubungi perusahaan penerbit untuk mendapatkan pelayanan. Dalam e-commerce, e-payment dapat diwujudkan ke dalam berbagai bentuk, misalnya:

  1. Credit Card dapat diartikan sebagai metode pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu transaksi bisnis dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh perusahaan/lembaga keuangan yang menyediakan jasa pembayaran.
  2. E-check yaitu sistem pembayaran online dengan menggunakan cek yang ditulis secara elektronik, misalnya melalui e-mail atau faximile. E-Check biasanya memuat semua informasi yang dibuat berdasarkanapa yang tertera pada cek sesungguhnya namun berdasarkan tanda tangan dan sertifikat pada cek ini dibuat secara digital (digital signature/digital certificate). Perusahaan seperti NetCheckberusaha mempelopori penggunaan cek elektronik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk transaksi secara individu.
    Untuk dapatmelakukan pembayaran dengan e-check, pertama-tama custsomers perlu membuka account bank di Internet. Dengan demikian, penerima e-check  ini dapat mengkonfirmasikan kepada bank adanya transaksi yang dilakukan secara valid, sebelum bank mentransfer uang dari rekening pengirim ke penerima e-check sesuai dengan nilai yang tercantum.
  3. Digital Cash, merupakan sistem pembayaran yang menggunakan uang digital. Melalui sitem digitalcash, uang dapat dipresentasikan ke dalam bentuk digit sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Melalui e-mail nasabah dapat berkomunikasi dengan bank (sebagai pihak penyelenggara layanan ini) untuk mendapatkan nomor seri beberapa token (semacam kupon). Bank selanjutnya akan mendebit sejumlah uang tunai yang ditransfer ke rekening nasabah sesuai dengan nilai nominal token tersebut. Dengan token inilah yang kemudian akan dipergunakan nasabah sebagai alat pembayaran (digital cash) untuk belanja di Internet.[27]

        1. Bentuk Perlindungan Hukum Perdata terhadap Konsumen Jual Beli Online
          Dengan makin berkembangnya tren jual beli online saat ini, semakin banyak pula orang yang ingin terjun di dalam bisnis jual beli online tersebut. Namun, di mana ada peluang pasti ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawabyang ingin memanfaatkan celah ketidaktahuan para pelaku jual beli online. Oleh sebab itu, para pelaku jual beli online dituntut untuk mengetahui lebih dalam mengenai proses, resiko serta keamanan dari sebuah transaksi online. Di sisi lain, saat ini jenis transaksi online juga semakin beragam mulai dari jenis konvensional di mana pembeli dan penjual harus bertatap muka dalam melakukan proses transaksi hingga yang menggunakan proses transaksi otomatis tanpa harus bertatap muka.[28]
          Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dan pelaku usaha telah diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tetapi UUPK 1999 itu hanya mengatur hak dan kewajiban konsumen yang masih terbatas pada perdagangan yang dilakukan secara konvensional. Sedangkan mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi online belum secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
          Pakar internet Indonesia, Budi Raharjo menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek untuk pengembangan jual beli online. Namun, kendala yang dihadapi dalam pengembangan ini antara lain keterbatasan infra struktur, belum adanya undang-undang khusus yang mengatur transaksi online, masih kurangnya jaminan terhadap keamanan transaksi, dan kurangnya sumber daya manusia yang bisa diupayakan secara bersamaan dengan pengembangan pranata jual beli online. Terkait dengan aspek hukum yang berlaku dalam transaksi online terutama dalam upaya untuk melindungi konsumen, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setidaknya mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang mengakomodasi tentang perdagangan elektronik yang merupakan salah satu ornamen dalam bisnis. Maka, secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut tunduk pada Undang Undang ITE dan hukum perjanjian yang berlaku.[29]


  1. Kaidah Fiqh mengenai Jual Beli Online
    Dasar-dasar yang digunakan untuk menentukan hukum jual beli secara online adalah:



الأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا



Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.”[30]

Berkaitan dengan jual beli, karena jual beli merupakan salah satu perbuatan muamalah maka hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kemudian jual beli online juga termasuk dalam kegiatan jual beli, sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya maka hukumnya boleh.


  1. اَلْحُكْمُ الأَشْيَاءِفَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ     
    Penilaian Hukum terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut.”
    Hal ini tercermin dari mewabahnya pertukaran transaksi barang dan jasa melalui media elektronik. Pesatnya perkembangan ini dimungkinkan mengingat perdagangan melalui jaringan komputer menjanjikan efisiensi baik dari segi waktu dan biaya serta kenyamanan dalam bertransaksi bagi konsumen, dibandingkan denga pola bertransaksi secara tradisional. Dan secara bisnis, keuntungan going in-line bisnis adalah potensi untuk menghindari biaya operasional kantor atau outlet dan administrasinya yang diperkirakan setiap transaksi konvensional membutuhkan biaya 12 kali dibanding transaksi di cyberspace.[31]


D. Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam

  1. Al-Qur’an
    Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

  1. Hadits

    اِنَّمَاالْبَيْعَ عَنْتَرَاضٍ
    Sesungguhnya sahnya jual beli atas dasar kerelaan.
  2. Pandangan Ulama

    1. Menurut pendapat Ahmad Zahro:
      Jual-beli lewat online (internet) itu diperbolehkan, dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya, maka secara kasuistis pula hukumnya diterapkan, yaitu haram. Tetapi kasus tertentu menurut maz\hab Hanafi tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi sesuatu yang secara normal positif boleh dan halal. Oleh karena itu jika ada masalah terkait yang menunjukkan ketaksesuaian barang antara yang ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, maka berlaku hukum transaksi pada umumnya, bagaimana kesepakatan yang telah dijalin. Inilah salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dapat menjadi salah satu penyebab haramnya jual beli, baik online atau bukan karena adanya manipulasi atau penipuan.
    2. Hasil Keputusan Muktamar NU ke-XXXII di Asrama Haji Sudiang Makassar Tanggal 7-11 Rabi’ul Akhir 1431 H/22 – 27 Maret 2010 M. Hasil sidang tersebut membolehkan jual beli melalui media online. Adapun dasar yang digunakan adalah pendapat Muh{ammad Ibn Syihabuddin al-Ramli, “Dan menurut qaul al-Azhar, sungguh tidak sah selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat.” Bahkan Sulaiman bin Muh{ammad al-Bujaira<mi dalam H{asyiyah al-Bujairami ‘ala< al-Kha<tib menjelaskan adanya tuntutan menyaksikan mabi’ secara langsung tanpa adanya penghalang walaupu berupa kaca. Muh{ammad Syaubari al-Khudri berkata: “Termasuk padanan kasus tercegah melihat mabi-barang yang dijual- adalah melihat mabi’ dari balik kaca. Cara demikian tidak mencukupi syarat jual beli. Sebab, standarnya adalah menghindari bahaya ketidakjelasan mabi’, yang tidak bisa dipenuhi dengan cara tersebut. Sebab, secara umum barang yang terlihat dari balik kaca terlihat beda dari aslinya. Demikian keterangan dari syarah al-Ramli.[32]

  1. Pendapat Pemakalah
    Pemakalah berpendapat bahwa hukum jual beli online adalah boleh, asalkan memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atau sama-sama diuntungkan. Hal tersebut sesuai dengan dalil dalam QS. An-Nisa>’ ayat 29, bahwa sesungguhnya perniagaan itu harus didasari atas suka sama suka atau kerelaan kedua belah pihak. Di samping itu, sesua dengan kaidah fiqh yang sudah disebutkan pula, bahwa hukum asal dari perkara muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya, sehingga pemakalah menyimpulkan jual beli online itu hukumnya boleh, asal memenuhi rukun dan syarat yang sudah disebutkan.












    KESIMPULAN

    Jual beli menurut Islam pada hakikatnya tidak hanya bersifat konsumtif dan hanya mengandung unsur material untuk memperoleh keuntungan di dunia, tetapi juga keuntungan hakiki di akhirat, tentu dengan memperhatikan prinsip jual beli yang diperbolehkan menurut syar’i. Dalam era globalisasi saat ini, bermunculan model-model bisnis dengan menggunakan kecanggihan teknologi modern. Hal ini ditandai dengan berkembangnya elektronik yang mempengaruhi aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bertransaksi jual beli online, yakni internet.
    Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dantransaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli melalui alat komunikasi seperti chat, komputer, telepon, sms dan sebagainya. Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli.
    Risiko bertransaksi dalam jual beli online pun muncul, karena di mana ada kesempatan pasti ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan lebih melalui cara-cara yang tidak benar. Dapat diketahui jual beli online yang aman bisa melalui transfer via ATM, hal ini aman bagi penjual jika dalam prakteknya, penjual meminta resi bukti transfer kepada pembeli dengan cara memfoto bukti transfer tersebut kemudian dikirim ke aplikasi atau email penjual. Begitu juga bagi pembeli yang mempunyai hak meminta resi bukti kirim ke pihak penjual untuk menghindari penipuan. Selain itu, pembeli juga dapat mengetahui di mana posisi barang melalui aplikasi jasa pengiriman yang dapat di download di gadget masing-masing.
    Dapat disimpulkan, hukum dari jual beli online ini boleh sepanjang rukun dan syarat terpenuhi, serta tidak ada pihak yang dirugikan di dalamnya.




    DAFTAR PUSTAKA

    Burhanuddin, S. Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2009.

Dewi, Gemala. Hukum Perikatan Islam Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Djazuli, A. Kaidah-kaidah Fikih. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Ghazaly, Abdul rahman, dkk. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2012.

http://muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya, diakses  02 November 2016, pukul 13.15 WIB.

http://qobulx.blogspot.co.id, diakses 2 November 2016 pukul 10.51 WIB


http://www.maxmanroe.com, diakses 01 November 2016 pukul 13.54 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki Bukaklapa.com, diakses 02 November 2016  pukul 12.20 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/ OLX Indonesia, diakses 02 November 2016 pukul 11.15 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/Elevenia, diakses 02 November 2016 pukul 11.15 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/LAZADA.com, diakses 02 November 2016 pukul 10.15 WIB.


Huda, Nurul. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Huda, Qomarul, Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras, 2012.

Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana, 2014.

Jahar, Asep Saefudin dkk. Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Mahalli, Ahmad Mudjad. Hadis-hadis Muttafaq ‘Alaih. Jakarta: Kencana, 2004.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2013.

Mulyatno. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen E-Commerce dalam Transaksi Jual Beli di Indonesia, Studi Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam” Skripsi. Purwokerto: IAIN Purwokerto, 2006.

Penyusun, Tim. Al-Qur’an dan Tafsirnya  Jilid II. Jakarta: Lentera Abadi, 2010.

Penyusun, Tim. Al-Qur’an dan Tafsirnya Jilid I. Jakarta: Lentera Abadi, 2010.

Penyusun, Tim. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.

Syahdeini, Sultan Remy. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana, 2014.

Utomo, Setiawan Budi. Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. 2003.



[1] Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm.100.
[2] Sultan Remy Syahdeini, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 185.
[3] Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 135.
[4] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 52.
[5] Tim Penyusun, Al-Qur’an dan Tafsirnya Jilid I (Jakarta: Lentera Abadi, 2010), hlm. 420.
[6] Tim Penyusun, Al-Qur’an dan Tafsirnya  Jilid II (Jakarta: Lentera Abadi, 2010), hlm. 153.
[7] Ibnu Hajar al Asqalani, Fathul Baari (Jakarta: Pustaka Azzam, 2010), hlm. 71-72.
[8] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 54.
[9] Asep Saefudin Jahar, dkk., Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), hlm. 259.
[10] http://muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html, diakses pada tanggal 02 November 2016, pukul 13.15 WIB.
[11] Ahmad Mudjad Mahalli, Hadis-hadis Muttafaq ‘Alaih (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 99.
                   [12] Mulyatno, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen E-Commerce dalam Transaksi Jual Beli di Indonesia, Studi Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam”, Skripsi (Purwokerto: IAIN Purwokerto, 2006), hlm. 70.
[13]Abdul rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 82.
[14]Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Muamalat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hlm. 87.
[15] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 85-86.
[16] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 87.
[17] https://id.wikipedia.org/wiki/LAZADA.com, diakses pada tanggal 02 November 2016 pukul 10.15 WIB.
[18] https://id.wikipedia.org/wiki/ OLX Indonesia, diakses pada tanggal 02 November 2016 pukul 11,15 WIB.
[19] https://id.wikipedia.org/wiki/Elevenia, diakses pada tanggal 02 November 2016 pukul 11.15 WIB.
[20] https://id.wikipedia.org/wiki Bukaklapa.com diakses pada tanggal 02 November 2016  pukul 12.20 WIB.
[21] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 113.
[22] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam,(Jakarta: Prenada Media Group,2010). hlm. 48-49.
[23] http://qobulx.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 02 November 2016 pukul 10.51 WIB.
[24] Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 42.
[25] Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005). hlm. 114.
[26] http://www.maxmanroe.com diakses pada tanggal  01 November 2016 pukul 13.54 WIB.
[27] Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2009), hlm. 215-217.
[28] Mulyatno, Perlindungan Hukum terhadap Konsuumen E-Commerce dalam Transaksi Jual Beli di Indonesia, Studi Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam (Purwokerto: IAIN Purwokerto, 2006), hlm. 68.
[30] A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016), hlm. 10.
[31] Setiawan Budi Utomo, Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press. 2003), hlm. 65.
 

it's Incredible ME :D Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review