A. DEFINISI
E-COMMERCE
Dalam transaksi bisnis modern, electronic commerce (e-commerce)
merupakan salah satu teknologi baru yang belum begitu banyak dikenal.sebagai
sesuatu yang baru, keberadaan e-commerce perlu ditinjau dari sudut pandang
syariah. Berikut definisi e-commerce dari berbagai ahli:
Menurut Kalakota dan Whinston (1997), e-commerce dapat ditinjau
dalam 3 perspektifberikut:
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman
barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau
melalui peralatan elektronik lainnya.
2. Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi
dari teknologi yang
menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
3. Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang
memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya
layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan
kecepatan layanan pengiriman.
4. Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan
untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana
online lainnya.[1]
Sedangkan
e-commerce menurut Julian Ding, dalam buku
E-Commerce: Law and Office ialah: “E-Commerce as it also known
is a commercial transaction between a vendor and purchaser or parties in
similar contractual relationship for the supply off goods, services, or
acquisition of “right”. This commercial transaction is executed or entered into
electronic medium (or digital medium) where the physical presence of parties is
not required.”
Dalam
pengertian ini,e-commerce ialah suatu transaksi komersial yang dilakukan antara
penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam suatu hubungan perjanjian yang
sama untuk mengirimkan sejumlah barang, jasa, dan peralihan hak.transaksi
komersial ini terdapat dalam media elektronik (media digital) di mana kehadiran
para pihak secara fisik tidak diperlukan. Dari uraian ini kemudian dapat
diambil kesimpulan, bahwa transaksi antara dua pihak atau lebih yang dilakukan
melalui media elektronik untuk memperdagangkan barang atau jasa dapat disebut
e-commerce.[2]
Jadi dapat
disimpulkan, ada tiga unsur penting dalam e-commerce, yaitu:
1.
Terjadinya transaksi antara dua
pihak atau lebih.
2.
Transaksi tersebut dilakukan
melalui media elektronik.
3.
Bertujuan untuk memperdagangkan
barang atau jasa.
B.
MEKANISME
E-COMMERCE
Dalam bisnis, keberadaan e-commerce berfungsi sebagai media
transaksi bagi penjual dan pembeli yang melakukan perdagangan. Sebagai media
transaksi, e-commerce memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat
dirasakan para pengguna (users) setelah melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Information sharing, merupakan proses paling awal dalam transaksi
e-commerce.pada tahap ini, calon pembeli biasanya melakukan browsing di
Internet untuk mendapatkan informasi tentang produk tertentu yang akan dibeli.
Informasi tentang produk tertentu dapat diperoleh langsung baikmelalui website
pedagang atau perusahaan yang memproduksi barang tersebut.terkait
informasi, ada dua hal utama yang bisa dilakukan users di dunia maya.
Pertama ialah melihat berbagai produk barang atau jasa yang diiklankan oleh
perusahaan melalui website-nya. Kedua adalah mencari data atau informasi
tertentu yang dibutuhkan sehubungan dengan proses transaksi jual beli yang
dilakukan.
2. Online orders, merupakan tahap pemesanan dari calon pembeli
yang tertarik dengan produk (barang atau jasa) yang ditawarkan. Karena itu,
untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perusahaan perlu memiliki pusat data (corporate
database) yang menyediakan informasi yang memadai baik terkait dengan
berbagai produk yang ditawarkan, maupun tata cara pembeliannya. Untuk pemesanan
melalui website, para pedagang (merchant) biasanya menyediakan
katalog yang berisi daftar barang (product table) yang akan dipasarkan.
Setelah pengisian form pemesanan (order form) dilakukan, biasanya dalam website
disediakan pilihan tombol untuk konfirmasi melanjutkan atau membatalkan
order. Apabila yang ditekan tombol “Submit”, maka proses akan berlanjut pada
tahap pengecekan dan pengesahan order. Sedangkan apabila yang ditekan tombol
“Reset”berati sistem akan menghapus semua proses order, sehingga untuk
melanjutkan pemesanan, customer perlu memasukkankembali pilihan order dari
awal. Selanjutnya jika informasi yang dikirimkan customer telah memenuhi
persyaratandan dinyatakan valid, maka merchant akan mengirimkan berita
konfirmasi kepada customer dalam bentuk e-mail.
3. Online transaction, yaitu suatu proses perdagangan yang dilakukan
secara online. Untuk melakukan transaksi online, banyak cara yang dapat
dilakukan. Misalnya melalui media internet seseorang dapat melakukan transaksi
online dengan cara hating atau
melalui videi conference secara
audio visual. Sedangkan transaksi lainnya seperti menggunakan e-mail, juga
dapat dilakukan secara mudah.dalam hal ini, kedua belah pihak cukup menggunakan
e-mail address sebagai media transaksi.
Pada tahap
ini, biasanya dimulai dengan proses tawar menawar melalui dunia maya (cyberspace
bargain) antara para pihak yang terlibat transaksi e-commerce. Dalam
e-commerce, bukti adanya kesepakatan dapat diwujudkan dalam bentuk data
elektronik (record) yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak secara
digital (dgigital signature) sebagai bukti keabsahan dan kesediaan untuk
menjalankan hak dan kewajiban.
4. E-Payment, merupakan suatu sistem pembayaran yang
dilakukansecara elektronik. Biasanya agar dapat memberikan jasa pembayaran
secara online (online payment),lembaga keuangan sebagaiperusahaan
penerbit (issuer), sebelumnya perlu menjalin kerjasama dengan perusahaan
penyedia jaringan (provider). Sedangkan bagi para pelaku bisns yang
ingin memanfaatkan jasa pembayaran tersebut, dapat menghubungi perusahaan
penerbit untuk mendapatkan pelayanan. Dalam e-commerce, e-payment dapat
diwujudkan ke dalam berbagai bentuk, misalnya:
a.
Credit Card dapat
diartikan sebagai metode pembayaran ataskewajiban yang timbul dari suatu
transaksi bisnis dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh
perusahaan/lembaga keuangan yang menyediakan jasa pembayaran.
b.
E-check yaitu sistem
pembayaran online dengan menggunakan cek yang ditulis secara elektronik,
misalnya melalui e-mail atau faximile. E-Check biasanya memuat semua
informasi yang dibuat berdasarkanapa yang tertera pada cek sesungguhnya namun
berdasarkan tanda tangan dan sertifikat pada cek ini dibuat secara digital (digital
signature/digital certificate). Perusahaan seperti NetCheckberusaha
mempelopori penggunaan cek elektronik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk
transaksi secara individu.
Untuk
dapatmelakukan pembayaran dengan e-check, pertama-tama custsomers
perlu membuka account bank di Internet. Dengan demikian, penerima e-check
ini dapat mengkonfirmasikan kepada
bank adanya transaksi yang dilakukan secara valid, sebelum bank mentransfer
uang dari rekening pengirim ke penerima e-check sesuai dengan nilai yang
tercantum.
c.
Digital Cash, merupakan
sistem pembayaran yang menggunakan uang digital. Melalui sitem digitalcash, uang
dapat dipresentasikan ke dalam bentuk digit sesuai dengan jumlah yang
dibutuhkan. Melalui e-mail nasabah dapat berkomunikasi dengan bank (sebagai
pihak penyelenggara layanan ini) untuk mendapatkan nomor seri beberapa token
(semacam kupon). Bank selanjutnya akan mendebit sejumlah uang tunai yang
ditransfer ke rekening nasabah sesuai dengan nilai nominal token tersebut.
Dengan token inilah yang kemudian akan dipergunakan nasabah sebagai alat
pembayaran (digital cash) untuk belanja di Internet.[3]
C.
RUANG LINGKUP E-COMMERCE
E-Commerce sebagai suatu media melakukan
kontrak bisnis, memiliki jangkauan yang sangat luas. Keluasan jangkauan
tersebut merupakan hasil dari teknologi internet yang menggunakan Transmission
Control Protocollinterenet Protocol (TCP/IP) atau teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) lainnya yang telah memberikan kemudahan dalam berinteraksi
secara global tanpa batasan suatu negara. Sedangkan ditinjau dari segi pelaku
bisnis, ruang lingkup e-commerce dapat dibedakan menjadi :
a. Business to Business (B2B), yaitu komunikasi
bisnis secara online antara para pelaku usaha. Misalnya kerjasama bisnis antara
perusahaan peyelenggaraan jasa layanan jaringan Internet Service Provider (ISP)
dengan perusahaan produsen lainnya sebagai pengguna (User). Dikatakan
B2B, karena keduannya merupakan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa
secara terpisah karakterisasi yang umum akan segmentasi dari bisnis ke bisnis
antara lain:
1) Tranding partners yang sudah saling mengetahui dan terjalin hubungan yang berlangsung
lama. Karena itu pertukaran informasi terjadi di antara mereka dilakukan atas
dasar kebutuhan dan kepercayaan.
2) Pertukaran yang dilakukan secara
berulang-ulang dan berkala sesuai dengan format bisnis yang mereka sepakati.
3) Salah satu pelaku bisnis tidak harus menunggu
partners mereka lainnya untuk mengirimkan data.
4) Model yang umum digunakan adalah peer to
peer di mana processing intelegence dapat didistribusikan di kedua
pelaku bisnis.
b. Busines to Consumer (B2C), yaitu transaksi e-commerce yang dilakukan antar pedagang (merchant)
dengan konsumen (consumers) secara langsung untuk memenuhi kebutuhan
tertentu. Dalam memasarkan produk secara online melalui e-commerce ,
idealnya pedagang tetap memberikan kesempatan kepada konsumen untuk
melakukan penawaran. Namun hingga saat
ini, kontrak online pada umumnya masih berbentuk kontrak baku yang
dikenal dengan istilah take or leave in contract (Rahma, 2003:327).
Karakterisasi umum untuk segmentasi bisnis ke konsumen di antaranya :
1) Terbuka untuk umum, di mana informasi
disebarkan secara umum pula.
2) Service yang diberikan bersifat umum melalui sistem web yang telah dikenali
banyak orang.
3) Service yang diberikan adalah berdasarkan permintaan. Karena konsumen bersifat
inisiatif, maka produsen harus siap merespon permintaan.
4) Sering dilakukan pendekatan client-server
dimana konsumen di pihak client menggunakan sistem yang minimal
(berbasis web) dan penyedia barang atau jasa (business procedure) berada
pada pihak server.
c. Consumer to Consumer (C2C), merupakan transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan antar
konsumen untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Segmentasi C2C sifatnya
lebih khusus karena transaksi hanya dilakukan oleh sesama konsumen. Dalam hal
ini, internet dijadikan sebagai sarana tukar menukar informasi tentang harta,
kualitas dan pelayanan suatu produk barang atau jasa.
D. Keamanan E-Commerce
Pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK), selain memberikan berbagai kemudahan dalam
transaksi bisnis, juga membuka peluang baru tindak kejahatan berbasis cyber
(cybercrine). Untuk mencegah terjadi cybercrime, upaya pengamanan
dalam transaksi e-commerce perlu dilakukan. Ilmu yang mempelajari bagaimana
cara penyampaian pesan dari pengirim kepada penerima secara aman disebut denagn
kriptografi (riswandi, 2003:46).
Pengertian aman dalam
konsep kriptografi paling tidak memuat kriteria tentang :
a. Kerahasiaan (confidentiality), suatu
pesan tidak boleh dapat dibaca atau diketahui oleh orang yang tidak
berkepentingan.
b. Keaslian (authenticity), penerima
pesan harus mengetahui atau mempunyai kepastian tentang siapa pengirim pesan.
Istilah ini juga berhubungan dengan surat proses verifikasi terhadap identitas
seseorang.
c. Keutuhan (integrity), penerima harus
merasa yakin bahwa pesan yang diterimanya tidak pernah berubah sejak pesan
dikirim hingga diterima.
d. Tidak dapat disangkal (non-repudiaton),
artinya pengirim pesan tidak dapat menyangkal bahwa dirinya tidak pernah
mengirim pesan tersebut.
Karena itu dalam rangka mencapai tujuan tersebut, transaksi e-commerce
dapat dilengkapi dengan teknis pengamanan yang bentuknya dapat berupa:
a. Secure socketes layer (SSL)
Pengumuman http://
pada internet merupakan bentuk aplikasi level protokol yang keberadaannya
dinilai tidak aman. Karena fungsi utama SSL. Ialah untuk mengamankan jaringan
komunikasi antar browser dengan web server. Dan setelah dilengkapi fasilitas
ini, http:// akan berubah menjadi https:// dan terlihat tanda
gembok pada bagian kanan bawah.
b. Secure elektronik transactiion (SET)
Pada skenario, pihak-pihak yang bertransaksi via internet, menggunakan
sertifikat digital yang dibuat oleh certificate authority (CA).
masing-masing akan memberikan informasi jati dirinya kepada CA yang akan
memeriksa keaslian jati diri mereka, sebelum mengesahkan sertifikat digital.
Sebagai CA akan mengecek ke issuer, apaka nama, nomor, kartu kredit, expiry
date, dan alamat cardholder yang memohon dibuatkan sertifikat digital itu absah
(authentic). CA kemudian membuatkan sertifikat digital yang berisi
informasi jati diri dan kunci public cardholder, berikut informasi nomor kartu
kredit yang disembunyikan. Dengan memiliki sertifikat digital, seolah-olah
mereka memiliki ‘KTP’ digital yang tidak bisa disalahgunakan.
Saat cardholder hendak membayar belanjaannya di website merchant,
cardholber akan memasukan surat perintah pembayaran dan informasi kartu
kreditnya ke dalam sebuah amplop digital yang hanya bisa dibuka oleh payment
gateway. Amplop itu beserta surat pemesanan barang, dikirim ke merchant.
Merchant akan memproses surat pemesanan barang serta mengirimkan amplop digital
itu kepada paymen gateway kemudian membuka amplop itu, melalukan
otorisasi dan jika disetujui akan mengirimkan kode otorisasi kepada merchant. Merchant kemudian akan
mengirimkan barangnya kepada cardholder. Pada akhir hari, merchant akan
melakukan proses capture melalui acquirer. Seluruh pihak-pihak
yang melakukan pertukaran informasi
melalui internet melakukan pengamanan transaksi dengan menggunakan teknologi
kriptografi (penyandian) kunci public, kunci simetrik dan fungsi hash. Hampir
semua pesan yang dipertukarkan juga menggunakan tanda tangan digital.
Penggunaan teknologi kiptografi yang sangat ekstentifini menyebabkan transaksi
SET sangat aman.
E.
E-commerce
dalam Tinjauan Hukum Kontrak Syariah
1.
Landasan syariah merupakan dasar
hukum penyusunan kontrak. Landasan syariah tentang kontrak selain terkait
langsung dengan kewajiban menunaikan akad (QS.Al-Maidah(5:10), juga memuat
tentang adanya kewajiban membuat catatan tertulis ketika menjalankan transaksi
bisnis yang dilakukan secara tidak tunai . transaksi yang dilakukan secara
tunai (naqdan) tidak ada keharusan untuk menuliskanya . tetapi apabila akad
yang dibuat tidak secara tunai (ghoiru naqdan) maka wajib untuk menuliskanya,
karena penulisan perjanjian selain berfungsi sebagai alat bukti, juga bertujuan
memudahkan dalam pelaksanaan .[4]
2.
E-commerce merupakan bentuk
perdagangan yang berbasis TIK sebagai media transaksi. Dari segi zatnya,TIK
merupakan rangkaian perangkat elektronika yang terbuat dari benda . dengan
merujuk pada ketentuan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa : "Hukum
asal sesuatu (benda)adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkanya” berarti
disimpulkan bahwa asal penggunaan TIK dalam kontrak perjanjian juga MUBAH
selama tidak ada dalil yang mengharamkanya.[5]
3.
Dalam pandangan islam , untuk
mendapatkan kebenaran yang hakiki sumbernya adalah aqidah dan syariah. Dengan
menjadiakan aqidah dan syariah sebagai sumber kebenaran suatu landasan kontrak
(asas) , maka diharapkan akan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.
Namun bagaimanapun aqidah dan syariah masih memuat prinsip-prinsip umum,
sehingga perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan hokum yang kongkret agar mudah
dipahami dan di amalkan . untuk mewujudkan nilai nilai dasar ke dalam peraturan
hokum konkret, diperlukan pengetahuan tentang kaidah-kaidah fiqh yang terdapat
dalam pengetahuan Ushul Fiqh.[6]
4.
Namun perlu diketahui, bahwa
penggunaan TIK ternyata berpengaruh terhadap perilaku bisnis. Dengan
E-commerce, transaksi perdagangan yang sebelumnya dilakukan di dunia nyata
mulai berubah menjadi alam maya (cyberspace). Untuk menentukan hokum
kebolehanya, pastikan bahwa perubahan perilaku bisnis itu tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah.
5.
Perubahan utama perilaku bisnis
melalui E-commerce adalaha terletak pada dimensi ruang dan waktu . transaksi
yang lazimnya dilakukan secara tatap muka ditempat yang sama (Spot), namun
melalui E-commerce memungkinkan untuk dilakukan secara jarak jauh ditempat yang
berbeda. Dalam kondisi tertentu , meskipun adanya perbedaan tempat tidak
berpengaruh terhadap kapan dan dimana waktu tercapai suatu kesepakatan, namun
berpengaruh terhadap kapan dan bagaimana cara pengiriman barang. Sedangkan rukun dan kontrak syarat terkait
dengan rumusan penyusunan kontrak yang biasanya dibuat secara manual dapat
diwujudkan dalam bentuk digital. Dalam transaksi E-commerce, perubahan perilaku
semacam menurut penulisan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. [7]
[2]
Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta,
2009), hlm. 214.
[3]
Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah, hlm. 215-217.
[4]
Burhanudin S.,Hukum bisnis Syariah (UII Press
Yogyakarta,Yogyakarta,2001)hlm.80
[5]
Burhanudin S.,Hukum kontrak Syariah,hlm.223
[6]
Burhanudin S.,Hukum bisnis Syariah,hlm.89
[7]
Burhanudin S.,Hukum kontrak Syariah, hlm.223-224
0 komentar:
Posting Komentar