Selasa, 01 Maret 2016

Contoh Makalah Fiqh Muamalah

Diposting oleh Unknown di 22.22




A. DEFINISI E-COMMERCE
Dalam transaksi bisnis modern, electronic commerce (e-commerce) merupakan salah satu teknologi baru yang belum begitu banyak dikenal.sebagai sesuatu yang baru, keberadaan e-commerce perlu ditinjau dari sudut pandang syariah. Berikut definisi e-commerce dari berbagai ahli:
Menurut Kalakota dan Whinston (1997), e-commerce dapat ditinjau dalam 3 perspektifberikut:
1.      Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
2.      Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang
menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
3.      Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
4.      Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.[1]
Sedangkan e-commerce menurut Julian Ding, dalam buku  E-Commerce: Law and Office ialah: “E-Commerce as it also known is a commercial transaction between a vendor and purchaser or parties in similar contractual relationship for the supply off goods, services, or acquisition of “right”. This commercial transaction is executed or entered into electronic medium (or digital medium) where the physical presence of parties is not required.”
Dalam pengertian ini,e-commerce ialah suatu transaksi komersial yang dilakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam suatu hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, jasa, dan peralihan hak.transaksi komersial ini terdapat dalam media elektronik (media digital) di mana kehadiran para pihak secara fisik tidak diperlukan. Dari uraian ini kemudian dapat diambil kesimpulan, bahwa transaksi antara dua pihak atau lebih yang dilakukan melalui media elektronik untuk memperdagangkan barang atau jasa dapat disebut e-commerce.[2]
Jadi dapat disimpulkan, ada tiga unsur penting dalam e-commerce, yaitu:
1.      Terjadinya transaksi antara dua pihak atau lebih.
2.      Transaksi tersebut dilakukan melalui media elektronik.
3.      Bertujuan untuk memperdagangkan barang atau jasa.

B.     MEKANISME E-COMMERCE
Dalam bisnis, keberadaan e-commerce berfungsi sebagai media transaksi bagi penjual dan pembeli yang melakukan perdagangan. Sebagai media transaksi, e-commerce memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat dirasakan para pengguna (users) setelah melalui beberapa tahapan, yaitu:
1.      Information sharing, merupakan proses paling awal dalam transaksi e-commerce.pada tahap ini, calon pembeli biasanya melakukan browsing di Internet untuk mendapatkan informasi tentang produk tertentu yang akan dibeli. Informasi tentang produk tertentu dapat diperoleh langsung baikmelalui website pedagang atau perusahaan yang memproduksi barang tersebut.terkait informasi, ada dua hal utama yang bisa dilakukan users di dunia maya. Pertama ialah melihat berbagai produk barang atau jasa yang diiklankan oleh perusahaan melalui website-nya. Kedua adalah mencari data atau informasi tertentu yang dibutuhkan sehubungan dengan proses transaksi jual beli yang dilakukan.
2.      Online orders, merupakan tahap pemesanan dari calon pembeli yang tertarik dengan produk (barang atau jasa) yang ditawarkan. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perusahaan perlu memiliki pusat data (corporate database) yang menyediakan informasi yang memadai baik terkait dengan berbagai produk yang ditawarkan, maupun tata cara pembeliannya. Untuk pemesanan melalui website, para pedagang (merchant) biasanya menyediakan katalog yang berisi daftar barang (product table) yang akan dipasarkan. Setelah pengisian form pemesanan (order form) dilakukan, biasanya dalam website disediakan pilihan tombol untuk konfirmasi melanjutkan atau membatalkan order. Apabila yang ditekan tombol “Submit”, maka proses akan berlanjut pada tahap pengecekan dan pengesahan order. Sedangkan apabila yang ditekan tombol “Reset”berati sistem akan menghapus semua proses order, sehingga untuk melanjutkan pemesanan, customer perlu memasukkankembali pilihan order dari awal. Selanjutnya jika informasi yang dikirimkan customer telah memenuhi persyaratandan dinyatakan valid, maka merchant akan mengirimkan berita konfirmasi kepada customer dalam bentuk e-mail.
3.      Online transaction, yaitu suatu proses perdagangan yang dilakukan secara online. Untuk melakukan transaksi online, banyak cara yang dapat dilakukan. Misalnya melalui media internet seseorang dapat melakukan transaksi online dengan cara hating  atau melalui videi conference  secara audio visual. Sedangkan transaksi lainnya seperti menggunakan e-mail, juga dapat dilakukan secara mudah.dalam hal ini, kedua belah pihak cukup menggunakan e-mail address sebagai media transaksi.
Pada tahap ini, biasanya dimulai dengan proses tawar menawar melalui dunia maya (cyberspace bargain) antara para pihak yang terlibat transaksi e-commerce. Dalam e-commerce, bukti adanya kesepakatan dapat diwujudkan dalam bentuk data elektronik (record) yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak secara digital (dgigital signature) sebagai bukti keabsahan dan kesediaan untuk menjalankan hak dan kewajiban.
4.      E-Payment, merupakan suatu sistem pembayaran yang dilakukansecara elektronik. Biasanya agar dapat memberikan jasa pembayaran secara online (online payment),lembaga keuangan sebagaiperusahaan penerbit (issuer), sebelumnya perlu menjalin kerjasama dengan perusahaan penyedia jaringan (provider). Sedangkan bagi para pelaku bisns yang ingin memanfaatkan jasa pembayaran tersebut, dapat menghubungi perusahaan penerbit untuk mendapatkan pelayanan. Dalam e-commerce, e-payment dapat diwujudkan ke dalam berbagai bentuk, misalnya:
a.       Credit Card dapat diartikan sebagai metode pembayaran ataskewajiban yang timbul dari suatu transaksi bisnis dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh perusahaan/lembaga keuangan yang menyediakan jasa pembayaran.
b.      E-check yaitu sistem pembayaran online dengan menggunakan cek yang ditulis secara elektronik, misalnya melalui e-mail atau faximile. E-Check biasanya memuat semua informasi yang dibuat berdasarkanapa yang tertera pada cek sesungguhnya namun berdasarkan tanda tangan dan sertifikat pada cek ini dibuat secara digital (digital signature/digital certificate). Perusahaan seperti NetCheckberusaha mempelopori penggunaan cek elektronik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk transaksi secara individu.
Untuk dapatmelakukan pembayaran dengan e-check, pertama-tama custsomers perlu membuka account bank di Internet. Dengan demikian, penerima e-check  ini dapat mengkonfirmasikan kepada bank adanya transaksi yang dilakukan secara valid, sebelum bank mentransfer uang dari rekening pengirim ke penerima e-check sesuai dengan nilai yang tercantum.
c.       Digital Cash, merupakan sistem pembayaran yang menggunakan uang digital. Melalui sitem digitalcash, uang dapat dipresentasikan ke dalam bentuk digit sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Melalui e-mail nasabah dapat berkomunikasi dengan bank (sebagai pihak penyelenggara layanan ini) untuk mendapatkan nomor seri beberapa token (semacam kupon). Bank selanjutnya akan mendebit sejumlah uang tunai yang ditransfer ke rekening nasabah sesuai dengan nilai nominal token tersebut. Dengan token inilah yang kemudian akan dipergunakan nasabah sebagai alat pembayaran (digital cash) untuk belanja di Internet.[3]
C.     RUANG LINGKUP E-COMMERCE
E-Commerce sebagai suatu media melakukan kontrak bisnis, memiliki jangkauan yang sangat luas. Keluasan jangkauan tersebut merupakan hasil dari teknologi internet yang menggunakan Transmission Control Protocollinterenet Protocol (TCP/IP) atau teknologi informasi dan komunikasi (TIK) lainnya yang telah memberikan kemudahan dalam berinteraksi secara global tanpa batasan suatu negara. Sedangkan ditinjau dari segi pelaku bisnis, ruang lingkup e-commerce dapat dibedakan menjadi :
a.      Business to Business (B2B), yaitu komunikasi bisnis secara online antara para pelaku usaha. Misalnya kerjasama bisnis antara perusahaan peyelenggaraan jasa layanan jaringan Internet Service Provider (ISP) dengan perusahaan produsen lainnya sebagai pengguna (User). Dikatakan B2B, karena keduannya merupakan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa secara terpisah karakterisasi yang umum akan segmentasi dari bisnis ke bisnis antara lain:
1)      Tranding partners yang sudah saling mengetahui dan terjalin hubungan yang berlangsung lama. Karena itu pertukaran informasi terjadi di antara mereka dilakukan atas dasar kebutuhan dan kepercayaan.
2)      Pertukaran yang dilakukan secara berulang-ulang dan berkala sesuai dengan format bisnis yang mereka sepakati.
3)      Salah satu pelaku bisnis tidak harus menunggu partners mereka lainnya untuk mengirimkan data.
4)      Model yang umum digunakan adalah peer to peer di mana processing intelegence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
b.      Busines to Consumer (B2C), yaitu transaksi e-commerce yang dilakukan antar pedagang (merchant) dengan konsumen (consumers) secara langsung untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Dalam memasarkan produk secara online melalui e-commerce , idealnya pedagang tetap memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan  penawaran. Namun hingga saat ini, kontrak online pada umumnya masih berbentuk kontrak baku yang dikenal dengan istilah take or leave in contract (Rahma, 2003:327). Karakterisasi umum untuk segmentasi bisnis ke konsumen di antaranya :
1)      Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secara umum pula.
2)      Service yang diberikan bersifat umum melalui sistem web yang telah dikenali banyak orang.
3)      Service yang diberikan adalah berdasarkan permintaan. Karena konsumen bersifat inisiatif, maka produsen harus siap merespon permintaan.
4)      Sering dilakukan pendekatan client-server dimana konsumen di pihak client menggunakan sistem yang minimal (berbasis web) dan penyedia barang atau jasa (business procedure) berada pada pihak server.
c.       Consumer to Consumer (C2C), merupakan transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan antar konsumen untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Segmentasi C2C sifatnya lebih khusus karena transaksi hanya dilakukan oleh sesama konsumen. Dalam hal ini, internet dijadikan sebagai sarana tukar menukar informasi tentang harta, kualitas dan pelayanan suatu produk barang atau jasa.
D.    Keamanan E-Commerce
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), selain memberikan berbagai kemudahan dalam transaksi bisnis, juga membuka peluang baru tindak kejahatan berbasis cyber (cybercrine). Untuk mencegah terjadi cybercrime, upaya pengamanan dalam transaksi e-commerce perlu dilakukan. Ilmu yang mempelajari bagaimana cara penyampaian pesan dari pengirim kepada penerima secara aman disebut denagn kriptografi (riswandi, 2003:46).
Pengertian aman dalam konsep kriptografi paling tidak memuat kriteria tentang :
a.       Kerahasiaan (confidentiality), suatu pesan tidak boleh dapat dibaca atau diketahui oleh orang yang tidak berkepentingan.
b.      Keaslian (authenticity), penerima pesan harus mengetahui atau mempunyai kepastian tentang siapa pengirim pesan. Istilah ini juga berhubungan dengan surat proses verifikasi terhadap identitas seseorang.
c.       Keutuhan (integrity), penerima harus merasa yakin bahwa pesan yang diterimanya tidak pernah berubah sejak pesan dikirim hingga diterima.
d.      Tidak dapat disangkal (non-repudiaton), artinya pengirim pesan tidak dapat menyangkal bahwa dirinya tidak pernah mengirim pesan tersebut.
Karena itu dalam rangka mencapai tujuan tersebut, transaksi e-commerce dapat dilengkapi dengan teknis pengamanan yang bentuknya dapat berupa:
a.      Secure socketes layer (SSL)
Pengumuman http:// pada internet merupakan bentuk aplikasi level protokol yang keberadaannya dinilai tidak aman. Karena fungsi utama SSL. Ialah untuk mengamankan jaringan komunikasi antar browser dengan web server. Dan setelah dilengkapi fasilitas ini, http:// akan berubah menjadi https:// dan terlihat tanda gembok pada bagian kanan bawah.
b.      Secure elektronik transactiion (SET)
Pada skenario, pihak-pihak yang bertransaksi via internet, menggunakan sertifikat digital yang dibuat oleh certificate authority (CA). masing-masing akan memberikan informasi jati dirinya kepada CA yang akan memeriksa keaslian jati diri mereka, sebelum mengesahkan sertifikat digital. Sebagai CA akan mengecek ke issuer, apaka nama, nomor, kartu kredit, expiry date, dan alamat cardholder yang memohon dibuatkan sertifikat digital itu absah (authentic). CA kemudian membuatkan sertifikat digital yang berisi informasi jati diri dan kunci public cardholder, berikut informasi nomor kartu kredit yang disembunyikan. Dengan memiliki sertifikat digital, seolah-olah mereka memiliki ‘KTP’ digital yang tidak bisa disalahgunakan.
Saat cardholder hendak membayar belanjaannya di website merchant, cardholber akan memasukan surat perintah pembayaran dan informasi kartu kreditnya ke dalam sebuah amplop digital yang hanya bisa dibuka oleh payment gateway. Amplop itu beserta surat pemesanan barang, dikirim ke merchant. Merchant akan memproses surat pemesanan barang serta mengirimkan amplop digital itu kepada paymen gateway kemudian membuka amplop itu, melalukan otorisasi dan jika disetujui akan mengirimkan kode otorisasi  kepada merchant. Merchant kemudian akan mengirimkan barangnya kepada cardholder. Pada akhir hari, merchant akan melakukan proses capture melalui acquirer. Seluruh pihak-pihak yang melakukan pertukaran  informasi melalui internet melakukan pengamanan transaksi dengan menggunakan teknologi kriptografi (penyandian) kunci public, kunci simetrik dan fungsi hash. Hampir semua pesan yang dipertukarkan juga menggunakan tanda tangan digital. Penggunaan teknologi kiptografi yang sangat ekstentifini menyebabkan transaksi SET sangat aman.

E.     E-commerce dalam Tinjauan Hukum Kontrak Syariah
1.      Landasan syariah merupakan dasar hukum penyusunan kontrak. Landasan syariah tentang kontrak selain terkait langsung dengan kewajiban menunaikan akad (QS.Al-Maidah(5:10), juga memuat tentang adanya kewajiban membuat catatan tertulis ketika menjalankan transaksi bisnis yang dilakukan secara tidak tunai . transaksi yang dilakukan secara tunai (naqdan) tidak ada keharusan untuk menuliskanya . tetapi apabila akad yang dibuat tidak secara tunai (ghoiru naqdan) maka wajib untuk menuliskanya, karena penulisan perjanjian selain berfungsi sebagai alat bukti, juga bertujuan memudahkan dalam pelaksanaan .[4]
2.      E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang berbasis TIK sebagai media transaksi. Dari segi zatnya,TIK merupakan rangkaian perangkat elektronika yang terbuat dari benda . dengan merujuk pada ketentuan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa : "Hukum asal sesuatu (benda)adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkanya” berarti disimpulkan bahwa asal penggunaan TIK dalam kontrak perjanjian juga MUBAH selama tidak ada dalil yang mengharamkanya.[5]
3.      Dalam pandangan islam , untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki sumbernya adalah aqidah dan syariah. Dengan menjadiakan aqidah dan syariah sebagai sumber kebenaran suatu landasan kontrak (asas) , maka diharapkan akan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Namun bagaimanapun aqidah dan syariah masih memuat prinsip-prinsip umum, sehingga perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan hokum yang kongkret agar mudah dipahami dan di amalkan . untuk mewujudkan nilai nilai dasar ke dalam peraturan hokum konkret, diperlukan pengetahuan tentang kaidah-kaidah fiqh yang terdapat dalam pengetahuan Ushul Fiqh.[6]
4.      Namun perlu diketahui, bahwa penggunaan TIK ternyata berpengaruh terhadap perilaku bisnis. Dengan E-commerce, transaksi perdagangan yang sebelumnya dilakukan di dunia nyata mulai berubah menjadi alam maya (cyberspace). Untuk menentukan hokum kebolehanya, pastikan bahwa perubahan perilaku bisnis itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
5.      Perubahan utama perilaku bisnis melalui E-commerce adalaha terletak pada dimensi ruang dan waktu . transaksi yang lazimnya dilakukan secara tatap muka ditempat yang sama (Spot), namun melalui E-commerce memungkinkan untuk dilakukan secara jarak jauh ditempat yang berbeda. Dalam kondisi tertentu , meskipun adanya perbedaan tempat tidak berpengaruh terhadap kapan dan dimana waktu tercapai suatu kesepakatan, namun berpengaruh terhadap kapan dan bagaimana cara pengiriman barang.  Sedangkan rukun dan kontrak syarat terkait dengan rumusan penyusunan kontrak yang biasanya dibuat secara manual dapat diwujudkan dalam bentuk digital. Dalam transaksi E-commerce, perubahan perilaku semacam menurut penulisan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. [7]



[1] jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/e-commerse-definisi-jenis-tujuan.html
[2] Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2009), hlm. 214.
[3] Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah, hlm. 215-217.
[4] Burhanudin S.,Hukum bisnis Syariah (UII Press Yogyakarta,Yogyakarta,2001)hlm.80
[5] Burhanudin S.,Hukum kontrak Syariah,hlm.223
[6] Burhanudin S.,Hukum bisnis Syariah,hlm.89
[7] Burhanudin S.,Hukum kontrak Syariah, hlm.223-224

0 komentar:

Posting Komentar

 

it's Incredible ME :D Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review